Jakarta, Aktual.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan usulan skema baru mengenai transaksi marjin dapat segera dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Target kita semester pertama tahun ini. Kami sudah mengajukan ke OJK,” ujar Direktur Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Selasa (26/5).

Bursa, lanjut dia, mengusulkan dua skema dalam transaksi marjin, pertama, Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas dengan MKBD di bawah Rp250 miliar diperbolehkan melakukan transaksi margin sesuai dengan daftar transaksi margin saat ini, dan anggota bursa dengan MKBD di atas Rp250 miliar boleh bertransaksi margin dengan cakupan jumlah saham yang lebih banyak dari MKBD di bawah Rp250 miliar.

Skema kedua, membagi anggota bursa menjadi beberapa kriteria yakni AB dengan MKBD di bawah Rp50 miliar tidak diperkenankan melakukan transaksi margin. AB dengan MKBD Rp50-Rp250 miliar dapat melakukan transaksi margin pada saham-saham tertentu yang daftar sahamnya ditentukan oleh BEI. Dan, AB dengan MKBD di atas Rp250 miliar diperkenankan melakukan transaksi margin dengan cakupan saham lebih luas.

Peraturan saat ini, Hamdi Hassyarbaini mengemukakan bahwa AB dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal sebesar Rp25 miliar diperbolehkan melakukan transaksi marjin sepanjang mendapat izin dari BEI.

Berdasarkan data BEI periode April 2016 terdapat 54 saham yang dapat ditransaksikan secara marjin, daftar saham tersebut mayoritas merupakan saham yang masuk dalam kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby