Jakarta, Aktual.com — Pencatatan Dana Investasi Real Estate (DIRE berbentuk KIK) atau yang dikenal dengan Real Estate Investment Trust (REIT) mengalami kendala perpajakan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk itu pemerintah berupaya merespon melalui pemberian insentif.
“Meskipun aturan pasar modal telah memungkinkan penerbitan instrumen tersebut, dan potensi penerbitan DIRE berbentuk KIK di Indonesia cukup besar, namun kendala utamanya adalah masalah perpajakan,” kata Direktur BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (14/12).
Diketahui hingga sekarang hanya terdapat satu DIRE berbentuk KIK yang tercatat di BEI, yaitu Dana Investasi Real Estate Ciptadana Properti Ritel Indonesia.
Namun Samsul mengapresiasi respon pemerintah dalam mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estate dengan memberi insentif perpajakan melalui Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No 200/PMK.03/2015.
Tapi menurutnya Permen tersebut belum ideal, sampai sekarang ia masih mendiskusikan lebih lanjut utuk mengajukan revisi atas Permen tersebut.
Selain itu, ia menekankan kepada pelaksanaan sosialis untuk membangun pemahaman terhadap pelaku pasar, karena berdasarkan hasil surveinya, pelaku pasar masih banyak yang belum memahami DIRE.
Dalam upaya sosialisasi maka BEI melakukan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Samsul berharap pelaku pasar memahami dan memanfaatkan peluang DIRE berbentuk KIK.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka