Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (1/7). Pada perdagangan terakhir sebelum libur Lebaran IHSG ditutup melemah 0,90 persen atau 45,07 poin ke level 4.971,58, meski demikian IHSG sempat menguat ke level 5.039,69 sebagai imbas dari pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/16.

Jakarta, Aktual.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan sebanyak dua perusahaan mengajukan untuk melaksanakan penghapusan pencatatan atau “delisting” saham.

“Dua perusahaan mengajukan ‘voluntary delisting’, salah satunya PT Lamicitra Nusantara Tbk (LAMI),” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (24/10).

Ia mengatakan bahwa pihak BEI sudah melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek perusahaan yang berniat melakukan penghapusan saham.

“Jadi, kalau mengajukan ‘delisting’ maka BEI akan melakukan suspensi efeknya. Perusahaan mengajukan ‘delisting’ karena ‘strategic policy’-nya,” katanya.

PT Lamicitra Nusantara Tbk merupakan perusahaan asal Surabaya yang bergerak di bidang properti dan real estate. Jumlah saham yang beredar di masyarakat sebanyak 81.730.000 lembar saham atau sekitar 7,12 persen dari total.

Dalam surat edaran kepada para pemegang saham yang disampaikan PT Lamicitra Nusantara Tbk, Senin (24/10) mengemukakan rencananya untuk melakukan penghapusan pencatatan saham, dan mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahan tertutup (go private).

Dipaparkan, rencana “go private” itu meliputi pembelian saham-saham perseroan yang beredar yang dimiliki oleh pemegang saham publik oleh pemegang saham pendiri PT Laksana Citranusantara melalui penawaran tender dengan penetapan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikan juga salah satu alasan “go private” itu karena volume perdagangan atau transaksi saham perseroan relatif kecil dan tidak signifikan selama diperdagangkan di BEI.

Selain itu, perseroan juga tidak dapat memenuhi peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka