Padang, Aktual.com — Pasar modal syariah tidak berdiri sendiri, namun menjadi satu bagian pasar modal yang ada. Artinya prinsip-prinsip syariah di pasar modal disusun oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam bentuk Fatwa dan di masukkan ke dalam peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pasar modal syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah. Tidak berdiri sendiri namun merupakan bagian dari struktur pasar modal yang ada saat ini,” ujar Direktur pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan dalam Workshop Wartawan Pasar Modal 2015 di Padang, Senin (5/10).

Efek syariah di pasar modal berdasarkan data per 30 September terdiri dari 318 dari 517 saham atau mencapai 62 persen dari total saham, 85 reksadana dari 1.011 atau 8 persen dari total reksadana, 41 Sukuk koperasi dan 29 Sukuk negara. Nilai efek syariah dari saham mencapai Rp2,449 triliun atau 56 persen dari total nilai efek. Nilai efek syariah sendiri mencapai Rp2,721 triliun atau 34 persen dari total nilai efek sebesar 8.063 triliun.

“Saham syariah tercatat meningkat dari 237 pada 2011 menjadi 318 pada 2015. Pangsa pasar saham syariah tersebut mendominasi pasar saham Indonesia,” jelasnya.

Selaini tu, berdasarkan nilai volume transaksi, saham syariah Year to Date, mencapai 50 persen terhadap saham non syariah. Sedangkan frekuensi mencapai 45 persen dari saham non syariah. Terkait dengan imbal balik (return) saham syariah saat ini berdasarkan return yang ada secara umum. IHSG mengalami penurunan, begitu pula dengan efek syariah.

“Return efek syariah sejalan dengan return yang ada. Tahun ini dari dua indeks tersebut ada penurunan, termasuk reksadana syariah. Kita selalu sampaikan, investasi pasar modal adalah investasi jangka panjang. Bagaimanapun juga akan memberikan imbal yang tinggi dalam jangka waktu yang panjang,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka