Jakarta, Aktual.co —   Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengembangkan sistem elektronik untuk pemesanan penawaran umum perdana saham atau “initial public offering” (IPO) agar memudahkan investor di seluruh Indonesia.

Saat ini, investor yang ingin membeli saham IPO harus mendaftar ke perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai penjamin emisi, sayangnya mayoritas penjamin emisi hanya beroperasi di Jakarta, sehingga investor di kota-kota lain seperti Surabaya, Kalimantan, Sulewesi, Papua dan lainnya hampir mustahil memesan saham IPO.

“Dengan sistem yang akan dikembangkan itu, maka investor di berbagai kota bisa memesan saham IPO secara elektronik,” ujar Direktur Utama BEI Ito warsito di Jakarta, Jumat (31/10).

Dengan sistem pemesanan saham IPO secara elektronik, lanjut dia, juga bisa membantu perusahaan sekuritas yang ditunjuk sebagai penjamin pelaksana emisi mengumpulkan pernyataan minat beli dari semua calon investor.

Kendati demikian, Ito Warsito menjelaskan bahwa ada beberapa syarat untuk mendapatkan saham IPO, diantaranya invstor harus sudah memiliki identitas tunggal nasabah atau “single investor identification number” (SID).

“Harus menjadi nasabah terlebih dahulu untuk melakukakan pemesanan saham IPO,” ucapnya.

Ia mencontohkan bahwa jika ada investor yang berdomisili di Papua yang menjadi nasabah dari perusahaan sekuritas X, namun perusahaan penjamin emisi IPO-nya merupakan dari perusahaan sekuritas A yang berada di Jakarta. Normalnya saat ini, pemesanan saham IPO itu harus dari perusahaan sekuritas A, tentunya investor yang di Papua itu akan kesulitan mendapatkan saham IPO.

“Bayangkan ongkos dari Papua ke Jakarta untuk memesan saham IPO, dan untuk mengisi dokumen pemesanannya,” katanya.

Ito Warsito menjelaskan dengan dikembangkannya sistem pemesanan saham IPO secara elektronik maka nasabah-nasabah di daerah dapat mengakses dari semua perusahaan sekuritas yang sudah mendapatkan izin melakukan transaksi instrumen efek (broker).

“Nah, nanti kita buatkan sistem di BEI yang bisa di akses investor melalui seluruh broker, meski penjamin emisnya A namun pemesanan bisa melaui broker yang lain,” ujar Ito Warsito.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa BEI membutuhkan dukungan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merealisasikan rencana itu, karena pasar perdana merupakan yurisdiksi OJK.

“BEI tidak terkait dengan pasar perdana, BEI berada di pasar sekunder,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka