Dengan aturan tersebut, kata Samsul, maka MUFG tidak bisa memiliki sepenuhnya saham BDMN. Kalaupun nantinya akan dipegang sepenuhnya tetap harus memenuhi ketentuan free float yakni sebesar 7,5%.
Selain itu, proses akuisisi ini juga harus mengikuti aturan lainnya yakni UU perbankan. “Sama juga di industri seperti perbankan juga ada batasan pemilikan (saham) bagi asing. Nah ini harus diikutin lah,” pinta dia.
MUFG sendiri memang berencana mengambil alih saham 73,8% dari Bank Danamon. Hal ini setelah adanya kesepakatan jual beli saham bersyarat Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd. dengan Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. (AFI) dan entitas-entitas terafiliasi lainnya.
AFI merupakan suatu anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd yang saat ini memiliki 73,8% kepemilikan saham di Danamon.
Dengan mengambil alih 73,8% kepemilikan mayoritas BDMN berarti akan terjadi perubahan pengendali. Dikarenakan BDMN merupakan emiten di pasar modal, tentunya MUFG nantinya akan diwajibkan untuk melakukan penawaran pembelian saham ke pemegang saham lainnya (tender offer).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid