Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syarat lainnya bank tersebut harus go public untuk mencapai kriteria kepemilikan publik paling sedikit 20%.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid