Jakarta, Aktual.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta sembilan emiten yang masuk dalam daftar high shareholder concentration (HSC) segera mengambil langkah untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan saham setelah status tersebut diumumkan pada 2 April 2026. Permintaan itu ditujukan agar struktur kepemilikan saham emiten kembali lebih tersebar di pasar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan pengumuman HSC tidak dimaksudkan sebagai hukuman bagi emiten. “Namun, perlu diingat bahwa ini merupakan informasi yang bersifat netral dari regulator, bukan sanksi. Kami hanya menunjukkan bahwa struktur kepemilikan saham masih didominasi pihak-pihak tertentu (limited parties),” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, informasi tersebut disampaikan agar investor memperoleh gambaran tambahan mengenai struktur kepemilikan saham emiten. Dengan keterbukaan tersebut, pelaku pasar dapat menilai apakah suatu saham masih didominasi pihak tertentu.
Nyoman mengatakan perusahaan yang telah masuk daftar HSC berkewajiban mengambil tindakan yang diperlukan agar kepemilikan sahamnya tidak lagi terkonsentrasi. Bursa memandang hal itu penting karena status perusahaan publik pada dasarnya menuntut keterbukaan akses kepemilikan kepada masyarakat luas.
BEI, lanjutnya, tidak akan mengarahkan secara rinci bentuk langkah yang harus ditempuh masing-masing emiten. “Silakan melakukan tindakan korporasi apa pun. Kami tidak mendikte, karena masing-masing perusahaan memahami langkah yang perlu diambil,” ujar Nyoman.
Langkah yang ditempuh perusahaan dapat berupa aksi korporasi maupun pelepasan saham oleh pihak tertentu, selama hasil akhirnya mampu menurunkan tingkat konsentrasi kepemilikan. Bursa dalam hal ini lebih menekankan hasil perbaikan ketimbang mekanisme yang dipilih emiten.
Setelah langkah tersebut dilakukan, BEI akan meminta perusahaan menyampaikan perkembangan secara proaktif untuk ditelaah lebih lanjut. “Kami meminta perusahaan proaktif menyampaikan apa yang telah dilakukan. Kami akan meninjau kembali strukturnya. Jika sudah tidak lagi terkonsentrasi sesuai metodologi bursa dan SRO, maka pengumuman tersebut akan dicabut,” tuturnya.
Ia menambahkan, beberapa emiten yang masuk daftar HSC telah bertemu dengan BEI untuk membahas metodologi penetapan status tersebut. Dalam pertemuan itu, bursa menjelaskan pengertian HSC sekaligus mendorong perusahaan segera menyiapkan langkah yang diperlukan.
Lebih jauh, Nyoman menyebut kebijakan pengungkapan HSC merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi pasar dan memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada investor. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan praktik internasional dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi















