Jakarta, Aktual.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui banyak melakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi), bahkan hingga dua tahun masih ada emiten yang disuspensi.
Namun sayangnya, aturan suspensi satu emiten yang bermasalah itu batas waktunya sampai berapa hingga kemudian di-delisting (dikeluarkan dari perusahaan terbuka), dirasa masih belum jelas aturannya. Padahal emiten yang disuspensi dalam jangka lama itu cukup banyak jumlahnya, mencapai 10 emiten.
“Istilahnya, kami dapat melakukan delisting tapi kalau mereka berusaha dengan merestrukturisasi usahanya maka kita hanya beri sanksi suspend,” ujar Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Rabu(10/2).
Langkah ini dilakukan BEI karena emitem-emiten itu diragukan keberlangsungan kinerjanya (going concern), bahkan mereka juga tidak memiliki pendapatan yang jelas.
Samsul menambahkan, hingga saat ini terdapat 10 emiten yang umumnya berasal dari sektor pertambangan terganggu ‘going concern’nya.
“Terutama perusahaan-perusahaan tambang tambang yang tidak berproduksi gara-gara belum buat smelter,” tandasnya.
Bahkan kesepuluh emiten itu telah di suspend sejak dua tahun lalu. Namum kedepan pihaknya justru berencana merubah kriteria ‘going concern‘.
“Ada keinginan untuk mengubah dasar terganggunya going concern agar aturan lebih jelas,” ucap Samsul.
Pihaknya sendiri sangat berharap para profesi akuntan publik yang mengaudit kinerja perusahaan itu melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Jadi untuk kriteria seperti terganggunya ‘going concern’ yakni perusahaan terbuka itu tidak berproduksi atau tidak memiliki pendapatan, kedepannya kriteria itu diperjelas dan diperluas, jadi tidak hanya sekedar pendapatan saja,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka