Seperti diketahui, belanja online asing baru dikenai pajak jika harga produknya melebihi US$75. Untuk itu, diperlukan aturan yang bisa melindungi ritel lokal dan UMKM dari gempuran belanja online, khususnya asing.

Mereka diproteksi terlebih dahulu hingga betul-betul siap untuk bersaing, sehingga mereka bisa bertumbuh. Kepada calon legislatif Perindo, Hary mengatakan bahwa kebijakan itu diharapkan dihasilkan oleh legislatif.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: