Jakarta, Aktual.com — Bekas anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsidair satu bulan kurungan, oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar, menyatakan terdakwa M Yagari Bhastara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Feby Dwiyandospendy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).
Gary dianggap telah terbukti bersama dengan OC Kaligis menyuap Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, berupa uang sejumlah 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura.
Suap tersebut diketahui berkaitan dengan gugatan dari Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, terkait uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam penyelidikan kasus korupsi, salah satunya dana Bantuan Sosial.
Pemberiannya terjadi pada akhir bulan April 2015. Saa itu OC Kaligis, Gary dan Yurinda Tri Achyuni atau Indah menemui Syamsir Yusfan, untuk dipertemukan dengan Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan, untuk berkonsultasi terkait permohonan pengujian yang akan diajukan.
Saat itu OC Kaligis memberikan amplop berisi uang 5.000 Dollar Singapura kepada Tripeni dan Syamsir sebesar 1.000 Dollar AS. Pemberian kedua dilakukan oleh OC Kaligis pada 5 Mei 2015 setelah bertemu Tripeni untuk membicarakan terkait permohonan gugatan yang diajukannya. OC Kaligis memberikan uang 10.000 Dollar AS ke Tripeni.
Sedangkan pemberian tahap ketiga dilakukan melalui Gary pada 5 Juli 2015. OC Kaligis menurut Jaksa memerintahkan kepada Gary untuk memberikan dua buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih yang berisi uang 5.000 Dollar AS kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Pemberian dilakukan di tempat parkir gedung PTUN Medan.
“Pada saat menyerahkan, terdakwa mengatakan: ‘ini titipan dari Pak OC Kaligis buat bapak dan Pak OC ada di depan’,” kata Jaksa.
Dan penyerahan uang keempat terjadi usai sidang pembacaan putusan atas gugatan klien OC Kaligis. Gary lantas menemui Syamsir di ruangannya dan menyerahkan amplop berisi uang 1.000 Dollar AS sebagaimana arahan Kaligis.
Sedangkan pemberian uang kelima yakni sebesar 5.000 Dollar AS, yang dilakukan lewat Gary pada 9 Juli 2015 kepada Tripeni Irianto. “Terdakwa memberikan uang kepada hakim pada 5 Juli dan 9 Juli dan panitera Syamsir Yusfan,” ujar jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu