Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Anak buah pengacara senior OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Garry dinilai terbukti ikut memberikan uang total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yagari Bhastara Guntur berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar M Yagari Bhastara Guntur alias Garry divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Status terdakwa sebagai saksi pelaku yang turut serta mengungkapkan perkara dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan,” ujar anggota majelis hakim Ugo.

M Yagari Bhastara Guntur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gary memang mendapatkan status justice collaborator sebagaimana keputusan pimpinan KPK No KEP-649/01-55/2015 tanggal 29 Juli 2015 yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, membuka perkara-perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.

Gary adalah terdakwa keenam yang divonis dalam kasus ini. Terdakwa lain yang sudah divonis adalah OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun. Sedangkan yang masih menunggu vonis adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Atas putusan itu, Gary mengaku masih butuh waktu untuk pikir-pikir.

“Setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami, rencana kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Gary seusai sidang asik berfoto bersama dengan teman-temannya yang ikut menyaksikan persidangan.

Sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir. “Sama yang mulia kami juga pikir-pikir dulu,” kata jaksa KPK Feby Dwiyansdospendy.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu