Jakarta, Aktual.com – Pensiunan PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Suciati menyebut, bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah menerima uang yang berasal dari terdakwa kasus pengadaan paket KTP elektronik Irman.
“Ada yang untuk Pak Menteri,” kata Suciati saat memberikan keterangan sebagai saksi perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4) malam.
“Di catatan saya ini ada yang ke Pak Menteri sekitar Rp50 juta ya?” tanya salah anggota jaksa KPK.
“Iya betul, untuk Bu Sekjen (mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini) 22.500 dolar AS,” jawab Suciati.
Suciati mengatakan, uang tersebut merupakan dana talangan karena saat itu dana belum cair. “Karena waktu itu dana belum cair kegiatan harus jalan kata bapak (Irman) ini uang talangan.”
Dia mengaku juga pernah menerima uang yang diberikan langsung oleh Irman. “Totalnya ada 73.700 dolar AS dan juga ada 6.000 dolar Singapura. Yang rupiah ada Rp876.250.000.”
Dia mengaku kerap menerima uang tersebut sejak Irman menjabat Ditjen Dukcapil pada 2012. “Sejak beliau dilantik jadi dirjen. berarti sejak 2012, saya tidak tahu uangnya dari mana, hanya tahu itu untuk talangan dana ke daerah.”
Dia pun menyatakan pernah disuruh oleh Irman untuk menukarkan uang ke “money changer” pada saat itu. “Itu yang 73.700 dolar AS akhirnya dalam bentuk rupiah, tetapi tidak sekaligus pas ada kunjungan kerja saja.”
Selain dari Irman, Suciati juga mengaku pernah menerima uang dari terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
“Ada, tidak dalam bentuk dolar, totalnya Rp495 juta.”
Suciati diketahui merupakan mantan Kasubag Tata Usaha. Pada saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai pimpinannya. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu