Jakarta, Aktual.co — Bekas bendahara di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2014 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Tersangka korupsi anggaran Dinsos tahun 2014 adalah mantan bendahara, saya tidak menyebut nama, hanya inisial DAS,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang Rachmadani, di Kuala Pembuang, Rabu (27/5).
Dia menjelaskan, dugaan adanya penyimpangan tersebut diawali dari adanya laporan dari masyarakat pada awal Mei lalu, tentang pencairan dana pada kegiatan yang tidak terlaksana, termasuk penyimpangan dana pada kegiatan yang telah terlaksana.
“Penggunaan dana tersebut ada yang bermasalah, ada dana yang diperuntukkan bagi kegiatan atau program yang ada di masing-masing bidang dan sudah dicairkan, namun kegiatan atau program tidak dilaksanakan, seharusnya dana itu dikembalikan ke kas daerah apabila tidak digunakan.”
Dia menambahkan, penyidik kejaksaan telah mendapatkan 49 item berkas yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan uang negara saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinsos. “Untuk kerugian negara masih belum dapat kita pastikan, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.”
Sementara itu, Kepala Dinsos Seruyan Dadan Supandi mengakui bahwa memang ada pencairan dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh bidang, namun permasalahan itu terjadi sebelum dia menjabat sebagai Kepala Dinsos.
Selain itu, dia juga telah menerima keluhan dari para kepala bidang, bahwa ada sejumlah dana yang telah dicairkan bendahara saat itu namun tidak disampaikan ke bidang-bidang.
“Saya tidak mau ikut campur urusan yang terjadi pada 2014, dan saya tegaskan dana 2014 jangan dipakai untuk 2015,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















