Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Indramayu, tahun 2004 dengan tersangka Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah berkas penyidikannya rampung.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan, selain melimpahkan berkas, penyidik juga menyerahkan bekas Bupati Indramayu yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar.
“Penyidik melimpahkan tahap dua pagi tadi jam 09.00 WIB ke Kejati Jabar,” kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jumat (12/12).
Setelah menerima tersangka Yance dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan merumuskan surat dakwaan untuk Politikus Partai Golkar tersebut dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
“(Kepengadilan belum) Belum mas, baru penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU-nya,” kata Sarjono.
Kejaksaan Agung memastikan akan memantau penahanan dan perkara tersangka Yance yang 4 tahun sempat mangkrak. Terlebih, Yance kerap membandel sehingga dijemput paksa dari rumahnya setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik. “So pasti mas (dipantau),” tegas Sarjono.
Sebelum digelandang ke Bandung, kang Yance sempat mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, sejak 5 Desember untuk 20 hari kedepan, yakni 24 Desember 2014 nanti. Namun, baru 8 hari menginap Yance harus berpindah sel.
Sebelum menjebloskan ke dalam sel rutan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan orang nomor satu di Indramayu itu di rumahnya, pada Jumat (5/12) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Yance tidak melakukan perlawanan saat penyidik hendak mejemputnya. Setelah itu, penyidik mengelandangnya ke Kejaksaan Agung, Jakarta. Sesampainya di Kejagung Yance sempat diperiksa sekitar 5 jam lalu langsung ditahan.
Yance yang juga Ketua DPD Jabar Partai Golkar ini berstatus tersangka sejak 13 Desember 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















