Jakarta, Aktual.com — Bekas Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour AM Seseto akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Menara BCA, dan Apartemen Kempinski yang melibatkan PT Cipta Karya Bumi Indah serta PT Grand Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, AM Seseto akan menjalani pemeriksaan penyidik pidana khusus.

“Saksi AM Suseto tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan baru menerima surat panggilan dan akan hadir Jumat, tanggal 11 Maret 2016,” kata Amir di Jakarta, Jumat (11/3).

Kejagung telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di luar kontrak, yang diteken antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour dan PT CKBI serta PT GI.

Adapun isi kontrak kerja sama yang diteken itu hanya menyebutkan pembangunan hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir. Di dalam kontrak tidak menyepakati pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

Kerja sama tersebut menggunakan sistem Builtd, Operate and Transfer atau membangun, mengelola dan menyerahkan. Ini merupakan bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.

Pada tahun 2004, PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.

Akibatnya, diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1.290.000.000.000 (Rp 1,2 triliun).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu