Surabaya, Aktual.com – Tim Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya menetapakan bekas Dirut Pelindo III Djarwo Surjanto sebagai tersangka pada Kamis (10/11) malam.

Sayangnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Matanete enggan menjelaskan sepenuhnya status Djarot, yang baru saja pensiun tiga bulan lalu ini.

“Nanti pasti dijelaskan oleh rekan rekan Bareskrim Mabes Polri. Sabar ya. Yang jelas tadi menjalani 30 pertanyaan dari penyidik” ujarnya singkat, Jumat (11/11) dini hari.

Sementara kuasa hukum Djarwo, Sudiman Sidabuke membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri.

“Klien kami ditetapkan tersangka atas tuduhan penerimaan aliran dana dari PT Akara Multi Karya sejak Juni 2016 lalu. Tapi dari pengakuan klien kami, tidak ada aliran dana itu,” ujar Sidabuke.

Dia pun menganggap proses penetapan tersangka terhadap kliennya banyak kejanggalan. Sebab, surat penangkapan dari penyidik kepada kliennya baru disodorkan pada saat klienya tiba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Klien saya ditelpon penyidik dan meminta klien kami datang ke Hotel Shangrilla. Sampai disana, klien saya langsung dibawa ke Mapolres.”

Kejanggalan kedua adalah surat penangkapan terhadap kliennya. Surat penangkapan yang dimaksud, kata Sudiman adalah tanggal 9 November 2016. Namun baru diberikan pada tanggal 10 Nobember 2016.

“Padahal klien kami tidak kemana mana.”

Seperti diketahui, pungli tersebut terjadi di area Terminal Petikemas Surabaya yang merupakan anak perusahaan dari Pelindo III. Dari penangkapan tersebut, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Dirut PT Ankara, selaku perusahaan swasta yang diberi proyek mengecek kontainer yang masuk.

Serta tersangka Rahmad Satria dari direksi Pelindo 3 selaku penerima hasil pungutan liar. Dengan tertangkapnya Djarot, total tersangka sudah empat orang.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu