Jakarta, Aktual.com – Bekas Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya mengklaim harga satu keping e-KTP sebagaimana penawaran yang diajukan dalam proses lelang tidak digelembungkan atau di mark up.
Klaim dia, Rp 16.000 merupakan harga yang wajar karena dalam satu keping e-KTP ada berbagai komponen yang menunjang fungsi elektroniknya. Rinciannya, blangko senilai Rp 12.000 dan personalisasi serta distribusi Rp 4.000.
“Harga itu diperoleh dengan perhitungan yang matang. Ada plastik, ada chip, printed hologram, ada antenanya. Kalau tidak, tidak bisa komunikasi,” kata dia ketika bersaksi dalam sidang e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/5).
Tak hanya itu klaim Isnu unsur-unsur komponen elektronik yang ada di e-KTP itu harus diproses dengan menggunakan alat-alat canggih, tentunya juga alat yang digunakan dikendalikan oleh SDM yang berkompeten.
“Bahan-bahan e-KTP harus diproses yang tentunya membutuhkan alat yang canggih, cukup mahal. Sehingga kami tetapkan Rp 16 ribu.”
Oleh karena itu dia mengaku sedih ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut adanya mark up dalam proyek e-KTP. “Saya itu miris, merasa sedih karena mendengar proyek ini di mark-up. Kami bekerja dengan tulus ikhlas,” kata Isnu. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu