Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis hari ini kembali dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, atas dugaan keterlibatan OC Kaligis dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan.

Penasihat hukum OCK, Humphrey Djemat menegaskan pihaknya akan hadir dalam persidangan nanti. Kepastian itu disampaikan, setelah sebelumnya Politikus Partai Nasdem itu urung hadir dalam persidangan yang dijadwalkan Pengadilan Tipikor pekan lalu.

“OCK pasti hadir. Kita lihat saja apa yang OCK kemukakan di depan persidangan,” kata Humphrey, saatt dikonfirmasi, Kamis (27/8).

OCK sendiri sempat tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis (20/8) lalu di Pengadilan Tipikor telah menggelar sidang. Ketika itu, dia beralasan sedang dalam kondisi yang tidak sehat, serta tengah menjalani proses praperadilan.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu