Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi dalam sidang terdakwa yang merupakan Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/1).
“Saya jadi saksi untuk Wali Kota Palembang (Romi Herton) sama Masyitoh,” kata Akil di Pengadilan Tipikor.
Setibanya di Pengadilan Tipikor, Akil mengaku siap untuk memberikan kesaksian. “Alhamdulillah baik.”
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Romi Herton dan istrinya Masyitoh menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Total suap yang diberikan Rp 14,1 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy.
Romi Herton dan Masyitoh didakwa dengan pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara terdakwa Muhtar Ependy didakwa menghalangi penyidikan KPK dalam perkara Akil. Muhtar mempengaruhi sejumlah orang dalam penyidikan berkaitan pengurusan suap kepada Akil.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















