Jakarta, Aktual.com — Bekas Komisaris Utama PT Bursa Berjangka (PT BBJ) Hassan Widjaja dihukum pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia terbukti telah menyuap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya dengan uang sejumlah Rp 7 miliar. Suap tersebut untuk memuluskan penerbitan izin operasional PT Indokliring Internasional.

“Menyatakan terdakwa Hassan Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana terncantum dalam dakwaan primair,” ujar hakim ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusan dalam persidangan, Senin (28/9).

Hakim menjelaskan bahwa uang suap sebesar Rp 7 miliar merupakan kesepakatan pimpinan PT BBJ. Sebelumnya, agar izin operasional PT Indokliring bis diterbitkan, Syahrul meminta sebagian saham perusahaan tersebut.

Lantaran tidak bisa merealisasikan permintaan Syahrul, pimpinan PT BBJ kemudian sepakat untu memberikan uang sebesar Rp 7 miliar. “Pada 1 Agustus 2012 bertempat di kantor PT BBJ, Hassan Widjaja meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang Rp 7 miliar,” ujar hakim Ibnu.

Uang tersebut kemudian diserahkan Bihar kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jaksel. Uang itu dimasukkan dalam tas abu-abu strip biru bertuliskan JFX, dengan rincian 600 ribu Dollar AS dan Rp 1 miliar. Duit tersebut diserahkan ke Syahrul Raja oleh Bihar Sakti Wibowo di Jl Dharmawangsa, Jaksel.

“Setelah realisasi permintaan uang Rp 7 miliar, di kantor BBJ dilakukan pertemuan lagi yang dihadiri terdakwa. Pada saat itu M Bihar Sakti Wibowo mengatakan uang sudah diserahkan ke Syahrul Raja Sempurnajaya,” kata Hakim.

Setelah uang diserahkan pada 3 Agustus 2012, Sherman Rana Khrisna selaku Komisaris Utama PT Indokliring Internasional bersama-sama dengan Direktur Utama PT Indokliring Internasional, Hendra Gondawidjaja mengajukan permohonan izin usaha lembaga kliring berjangka ke Kepala Bappebti yang dijabat Syahrul Raja Sempurnajaya.

“Nampak adanya kerjasama antara terdakwa dengan M Bihar Sakti Wibowo dan Sherman Rana Krishna dalam pemberian uang Rp 7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya,” kata hakim Ibnu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu