Anggaran proyek monitor satelit sendiri tertuang dalam APBN Bakamla untuk 2016. Setelah anggarannya disetujui dan cair. Ali Fahmi bergeliat dengan mengkondisikan agar proyek tersebut jatuh ke perusahaan Fahmi Darmawansyah. Caranya, dengan berkoordinasi dan memberikan sejumlah uang ke Eko serta panitia lelang.
Eko sendiri menerima ‘fee’ karena berhasil mendorong supaya PT Melati Technofo Indonesia mendapatkan proyek monitor satelit Bakamla, yakni sebesar 100.000 dolar Singapura, 10.000 Euro, 10.000 dolar Amerika Serikat serta 78.500 dolar AS.
Eko selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek monitor satelit sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran menerima uang dari Fahmi Darmawansyah. Ia diganjar hukuman pidana selama 4 tahun 3 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priyana di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu