Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2). Eko Susilo Hadi diperiksa sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari PT. Melati Technofo Indonesia (MTI) sebagai imbalan terkait proyek pengadaan lima unit alat Monitoring Satellite di Bakamla senilai Rp200 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/17.

Jakarta, Aktual.com – Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penuntut umum, suap tersebut diberikan karena Eko membantu PT Melati Technofo mendapatkan proyek Satellite Monitoring yang ditenderkan di Bakamla pada 2016 lalu.

“Padahal patut diduga perbuatan terdakwa Eko Susilo Hadi bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/5).

Eko yang diketahui juga berstatus sebagai jaksa menerima suap dari Hardy Stefanus dan M Adami Okta, yang merupakan anak buah Fahmi. Uangnya dimasukan ke dalam amplop cokelat sebesar 100 ribu dolar Singapura dan 78.500 dolar Amerika Serikat dan diberikan pada 14 Desember 2016 lalu.

Menurut jaksa KPK, suap Rp 2 miliar ini merupakan bagian dari komitmen ‘fee’ sebesar 7,5 persen dari total proyek Satellite Monitoring Rp 222,4 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu