Eko didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu