Jakarta, Aktual.co — Bekas Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi divonis hukuman 16 bulan penjara dalam dalam kasus korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi “core banking system” milik Bank Jateng pada 2005.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia di Semarang, Selasa (24/2).
Menurut hakim, terdakwa yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang Pengadaan Program CBS terbukti menyetujui perintah pembayaran terhadap PT Sigma Cipta Caraka .
Padahal, perusahaan pemenang lelang tersebut tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga 100 persen. Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sehingga menguntungkan pihak PT SCC.
Dari hasil audit yang dilakukan Bank jateng bersama konsultan, lanjut dia, ditemukan nilai pekerjaan yang belum diselesaikan PT SCC senilai Rp816 juta.
Uang itu sendiri telah dikembalikan PT SCC kepada Bank Jateng. Meski dinilai merugikan negara, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara.
“Dalam perkara ini, terdakwa tidak bertanggung jawab sendiri karena ada pihak lain yang seharusnya juga ikut bertanggung jawab,” katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















