Jakarta, Aktual.co — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, menuntut bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 Achmad Fauzi dan eks Kakanwil Regional Sumatera Barat tahun 2008 BNI 46 Mulyawarman Muis pidana penjara selama 16 tahun.
“Beratnya tuntutan hukuman itu karena kedua petinggi BNI 46 dinilai terlibat atas dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, yang sebelumnya ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau serta dinyatakan sudah merugikan negara hingga Rp 40 miliar,” kata JPU Syafril di Pekanbaru, Selasa (10/3).
Dia mengatakan, amar tuntutan hukuman telah dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Zurwandi, Sepni, Wilsa Riani, Sumriadi, Nurainy dan Oka Regina saat sidang tipikor yang digelar Senin (9/3) sore, dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Isnurul S Arif.
“Kedua terdakwa Ahmad Fauzi dan Mulyawarman Muis selaku mantan Kakanwil BNI 46 dituntut 16 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Armaini Sefanti, selaku Staff Adiministrasi BNI 46 Pekanbaru, dituntut hukuman 12 tahun penjara,” ujar JPU Syafril.
Menurut Syafril, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tuntutan penjara, lanjut dia, ketiganya juga hanya dijatuhi hukuman denda masing masing Rp 700 juta atau subsider selama 6 bulan. Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga terlibat memuluskan pengajuan kredit fiktif senilai Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Esrom Napitupulu.
Hal tersebut terjadi pada tahun 2007, saat Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000.
Selanjutnya, kata dia, pengucuran dana kembali dilakukan pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit.
Selain itu, dalam melakukan perbuatannya, ketiga terdakwa juga dibantu oleh Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, yang juga telah divonis sebelumnya.
Demikian pula melibatkan Albert Benny Caruso (ABC) Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran.
Keduanya juga pegawai BNI 46 yang telah divonis sebelumnya, juga terlibat dalam hal menyetujui dan memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp40 miliar.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis pidana kepada ABC Manurung, Atok Yudianto dan Dedi Syahputra, yang juga pegawai BNI 46, dengan hukuman pidana penjara masing masing 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu