Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka Papua tahun anggaran 2009-2010 Barnabas Suebu (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Mantan Gubernur Papua itu dituntut tujuh tahun enam bulam penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Kota Jambi, Buhari dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun kurungan dalam kasus pencucian uang selama menjabat sebagai kepala unit BRI.

Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (6/11), dimana JPU menyatakan Buhari terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 KUHP.

Dalam persidangan terungkap bahwa, terdakwa Buhari secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntutak pengalihan hak-hak atau kepemilikan sebenarnya atas kekayaan.

Kemudian jaksa juga menyatakan ada pun yang memberatkan atas perbuatan terdakwa Buhari, adalah yang bersangkutan pernah dihukum dalam kasus korupsi dana KUR di BRI saat menjadi kepala cabang, kemudian Buhari tidak mengakui perbuatannya dan yang meringankan perbuatannya mengakui perbutannya.

Dalam tuntutannya jaksa sejumlah barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa Buhari, diantaranya adalah, satu unit mobil Honda C-RV, Colt Diesel, satu unit Hyundai Atoz, dan satu unit Suzuki Vitara.

Sementara itu sebelum pada Juli 2015, terdakwa Buhari juga telah divonis hukuman lima tahun empat bulan penjara dan diwajibkan mengganti uang negara senilai Rp 4,5 miliar atas kasus korupsi oleh majelis hakim Tipikor Jambi.

Dalam kasus korupsinya Majelis hakim menyatakan selain divonis lima tahun empat bulan dan uang pengganti Rp 4,5 miliar juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut, jauh lebih rendah tiga tahun delapan bulan penjara dari tuntutan hukuman delapan tahun penjara yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangannya sebelumnya.

Dalam amar putusan persidangan itu Buhari dinyatakan terbukti bersalah dalam melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa Buhari oleh pihak Kepolisian sebagai penyidik telah dikenakan dua berkas perkara yakni kasus korupsi dan pencucian uang selama dirinya menjabat sebagai kepala cabang BRI di Kota Jambi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu