Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dituntut hukuman penjara selama 4 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan ini diberikan lantaran Areisman diyakini terbukti menyuap bekas Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

“Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” papar Jaksa KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Selain hukuman badan, bekas anak buah Trihatma Kusuma Haliman ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan diganjar hukuman kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya Ariesman. Jaksa KPK juga menuntut asisten pribadinya, Trinada Prihantoro. Dia dituntut hukuman penjara lebih rendah dari Areisman.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Trinanda Prihantoro berupa pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Jaksa Ali.

Menurut Jaksa Ali, tuntutan Ariesman lebih rendah ketimbang Trinanda lantaran yang bersangkutan dinilai sebagai aktor utama praktik suap.

“Terdakwa Ariesman Widjaja merupakan aktor intelektual,” tegas Jaksa Ali.

Suap yang diberikan Ariesman kepada Sanusi adalah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Nilai suapnya sebesar Rp2 miliar.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby