Jakarta, Aktual.com-Mantan presiden Brasil LuizInacioLula daSilva, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama sembilan setengah tahun penjara, seperti diungkap dalam dokumen pengadilan.

Kenadti demikian Lula yang menjadi presiden selama delapan tahun hingga tahun 2011, masih dapat mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.

Lula sendiri sudah berulang kali membantah telah menerima sebuah apartemen sebagai bentuk suap dalam skandal korupsi yang melibatkan perusahaan minyak negara, Petrobras.

Serupa juga dialami penerusnya, Dilma Rousseff, yang dimakzulkan tahun 2016 lalu juga dinyatakan telah bersalah oleh Senat lantaran telah melakukan pelanggaran undang-undang anggaran.

Kini sebagai pengganti Rousseff, Michel Temer, juga sedang menghadapi dakwaan Kejaksaan Agung dalam kasus menerima uang suap dari bos perusahaan besar pengepakan daging yang terlibat dalam skandal korupsi.

Hari Rabu (12/7), hakim memutuskan jika Lula terbukti telah menerima suap dari sebuah perusahaan teknologi, OAS, dalam bentuk sebuah apartemen di tepi pantai sebagai imbalan atas bantuan untuk memenangkan kontrak dari Petrobras.

Pada hari yang sama, Komite Kongres Brasil tengah bersidang untuk melakukan pembahasan apakah memberi izin kepada Mahkamah Agung atau tidak agar menyidangkan dugaan kasus korupsi yang menimpa Presiden Michel Temer.

Komite tersebut rencananya akan melakukan pemungutan suara pada Jumat (14/7) besok dan jika lolos dari komite maka pembahasan akan diteruskan ke majelis rendah Kongres, yang membutuhkan suara dua pertiga agar presiden bisa diadili.

Pada kasus Lula yang menyatakan kesiapannya bakal mencalonkan diri lagi pada pemilihan presiden tahun depan, berpendapat jika pengadilan atas dirinya murni bermotif politik.

Ketua Partai Pekerja, Senator Gleisi Hoffmann, mengecam keputusan pengadilan Lula dengan mengatakan dirancang untuk mencegah Lula yang dianggap masih populer di kalangan rakyat Brasil untuk dapat mencalonkan diri lagi sebagai presiden.

Hoffmann menegaskan partai akan menempuh langkah hukum atas vonis tersebut.

Hukuman ini hanyalah satu dari lima dakwaan yang diajukan kepadanya, yang antara lain mencakup penyucian uang, menjual pengaruh, dan mengganggu keadilan.

Dakwaan terhadap Lula terkait dengan skandal korupsi besar-besaran di Brasil yang disebut dengan julukan Skandal Cuci Mobil, yang sudah menjebloskan beberapa pejabat tinggi masuk penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs