Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Partice Rio Capella berjanji kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho untuk mengkomunikasikan ‘pengamanan’ kasus dugaan korupsi dana Bansos, kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Demikian terkuak dalam surat dakwaan milik Rio Capella, saat dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum pada Komisi pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, S (9/11).

Menurut pemaparan jaksa KPK, Yudi Kristiana, janji tersebut disampaikan Rio Capella kepada istri Gatot Pujo, Evy Susanti di Planet Hollywood Cafe, Hotel Kartika Chandra, pada 22 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WIB. Pertemuan tersebut juga terjadi setelah adanya pembahasan islah antara Gatot Pujo dan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta.

“Pada 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB dilakukan pertemuan di Planet Hollywood Cafe, Hotel Kartika Chandra dihadiri terdakwa (Rio Capella), Evy dan Fransisca Insani Rahesti atau Sisca. Terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh, terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah semua pihak jadi ‘cooling down’,” terang Jaksa Yudi, di depan Majelis Hakim.

Jaksa Yudi menjelaskan, sebelum melontarkan janji tersebut, Rio Capella sudah lebih dulu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Uang tersebut diberikan Evy melalui Sisca pada 20 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia.

“Pada 20 Mei 2015, malam hari, Sisca menemui Rio Capella di Cafe Hotel Kartika Chandra, Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta dari Evy. Kemudian dari uang tersebut Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Sisca,” jelas Jaksa Yudi.

Seperti diketahui Rio Capella didakwa terima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo dan Evy. Uang itu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung

Perbuatan Rio Capella itu, diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby