Patrice Rio Capella Ajukan Pra Peradilan (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan atas penetapan sebagai tersangka dugaan suap ‘pengamanan’ kasus Bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut dan Kejaksaan Agung.

“Pak Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, daftar kemarin. Jadi kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan,” ujar Maqdir di gedung KPK, Selasa (20/10).

Maqdir mengklaim penetapan tersangka kliennya itu dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang KPK. Mantan kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan itu menegaskan, penetapan tersangka Rio dalam kasus ini, bukan kewenangan dari lembaga antirasuah itu.

“Argumen yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK, itu satu. Kedua proses penetapan Rio sebagai tersangka ini pun tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP,” kata dia.

Menurut Maqdir, penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Rio itu tidak sesuai dengan ketentuan UU yang ada. Dia menambahkan, ada perbedaan pasal yang diterapkan KPK dalam menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti dengan Rio.

“Padahal ketentuan UU itu penerima dan pemberi harusnya pada Pasal yang sama. Kalau pemberi Pasal 5 ayat 1 maka penerima Pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan Pasal lain,” kata dia.

Terakhir, sambung dia, terdapat dugaan perkara yang menjerat Rio sebagai tersangka ini digunakan untuk kepentingan lain. Pasalnya, penyematan tersangka kepada kliennya sudah terungkap sejak Selasa 13 Oktober 2015.

“Kenapa kami sebut seperti itu karena pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari kamis tapi sudah beredar di medsos dikatakan sejak hari selasa atau rabu rio sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya cara-cara penegakan hukum seperti ini gak benar, saya tidak tahu ini kebijkan lembaga atau orang tertentu, tapi cara seperti ini tidak tepat,” ujar dia.

Seperti diketahui, Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu