Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella bersedia mengkomunikasikan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

Demikian disampaikan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho saat menanggapi ihwal kasus dugaan suap dia terhadap Rio ketika bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi, Kamis (22/10).

Sebelum Rio menyampaikan kesediannya, Gatot mengaku lebih dulu menceritakan mengenai kejanggalan atas penetapan status tersangka dalam kasus Bansos tersebut.

“Sama dengan kasus yang sama, saya kemudian tidak pernah diperiksa. Tapi dalam surat panggilan saya sudah jadi tersangka. Tolong disampaikan duduk permasalahan pada Jaksa Agung, Rio bilang menyanggupi,” kata Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Barulah setelah itu, sambung Gatot, terdapat permintaan dari Rio melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti atau Sisca, mengeani uang Rp 200 juta. “Yang jelas ada permintaan (uang dari Rio) melalui Sisca kepada Istri saya,” kata Gatot.

Seperti diketahui, Gatot dan Rio saat ini tengah terjerat kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi dana Bansos Sumut yang ditangani pihak Kejaksaan. Dalam kasus tersebut keduanya telah menyandang status tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu