Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat (R2 dan R4) pada tahun 2011, Didik Purnomo divonis hukuman pidana selama lima tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Didik Purnomo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua, Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4).
Tak itu, hakim juga mengganjar Didik dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Didik juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 50 juta yang harus dibayar sebelum satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hakim mengatakan, jika terdakwa tidak bisa membayar akan ada harta benda yang disita seharga uang pengganti. Dan apabila harta benda yang disita tidak setara dengan nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Majelis Hakim memutuskan, bahwa Didik telah terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (UU KPK) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18, Pasal 55 dan Pasal 64 KUHPidana.
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim lebih dulu menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Didik. Untuk hal yang memberatkan, mantan Wakorlantas Mabes Polri itu dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 121,830 miliar. “Hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta selama pengabdiannya mempunyai prestasi dan mendapat penghargaan dari pemerintah,” kata Majelis Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih akan pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















