Makasar, Aktual.co — Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali mendaftarkan gugatan prapradilan atas penetapan tersangka olhe Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‘Aco’ sapaan akrab bekas Wali Kota Makassar dua periode ini membenarkan, Kamis (16/4) ini kembali melakukan pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta.
“Barusan tadi kami daftarkan kembali gugatan kami,” katanya kepada aktual.co. Ilham menuturkan, alasan kembali mendaftarkan gugatannya adalah semata-mata untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. “Saya cuma mau mencari keadilan, sudah sebelas bulan 9 hari kami ditetapkan tersangka tetapi belum ada kepastian hukum,” ujarnya. Awal April lalu, Ilham mengajukan gugatan praperadilan, kemudian mencabutnya. Namun, dengan alasan melengkapi berkas dan bukti-buktinya, bekas Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini kembali mendaftarkan gugatannya.
Dia pun meminta masyarakat bisa mendoakan langkahnya tersebut. “Mohon doanya, Semoga doa kalian semua membebaskan kami dan sekaligus meringankan beban kami bersama keluarga” ujarnya.
Diketahui, IAS ditetapkan tersangka pada 7 Mei lalu dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Namun, pasca ditetapkan sebagai tersangka Ilham belum pernah lagi diperiksa oleh KPK sekaitan kasus tersebut. Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,1 miliar. Ilham ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 7 Mei 2014 di hari terakhir masa jabatannya sebagai wali kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















