Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas evaluasi eksekusi terpidana mati tahap III, dan pola rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum melalui Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) terhadap Jaksa Farizal yang diduga menerima suap dalam kasus yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman oleh KPK.

“Nanti kita lihat, kita punya PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) ya paling tidak (kita siapkan). Itu kan anggota kita,” kata Jaksa Agung di sela-sela acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Senin (26/9).

Ia menegaskan adanya tim advokasi nanti bukan untuk memutarbalikan fakta hukum yang bersangkutan sehingga membuat yang hitam (bersalah) menjadi putih (benar).

“Tidak berarti dengan tim advokasi itu akan mengarahkan yang hitam menjadi putih, kalau hitam maka hitamlah, paling tidak (tim advokasi) memenuhi hak-hak hukumnya terpenuhi,” sebut Prasetyo.

Diakui Prasetyo, sebelum diserahkan ke KPK Jaksa Farizal sudah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan secara internal, dalam rangka ingin mengetahui perkara dasar yang membuatnya oknum jaksa itu tersangkut masalah tindak pidana korupsi.

“Sebelum diserahkan ke KPK memang dilakukan pemeriksaan internal, karena kita ingin tahu bagaimana, apa dan seperti apa, kaitan saudara Farizal dalam kasus yang ditangani KPK yang ternyata ditemukan adanya indikasi (penerimaan suap) karenanya yang bersangkutan langsung diserahkan ke KPK,” papar mantan politikus Nasdem itu.

“Secara internal kita sudah melakukan langkah dan tindakan sehingga dasar kita mengenai status kepegawaian saja. Sedangkan, proses hukum menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjuti,” tandasnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan