Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino merampungkan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane.
Usai diperiksa sekitar enam jam, dia menyebut bahwa dugaan korupsi pengadaan alat operasional pelabuhan senilai Rp 45 miliar itu belum ada tersangka. Padahal, dalam perkara ini polisi sudah menetapkan anak buah RJ Lino selaku Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II berinisial FN sebagai tersangka.
“Gak bersalah. Yang tepat belum ada yang jadi tersangka termasuk FN,” kata Lino di Mabes Polri, Rabu (18/11).
Anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu berdalih bahwa pengadaan tersebut tak melanggar ketentuan. Dalam hal ini tidak ada pelanggaran pidana.
“Ditanya (penyidik) saya bilang gak ada pidana. Saya ikutin mestinya gak ada masalah,” klaimnya.
Sekedar informasi, pengadaan 10 unit mobile crane pada tahun 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal.
Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.
Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut.
Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu