Jakarta, Aktual.com — Direktur Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Nusa Tenggara Barat, membantah tudingan pemerasan yang dilakukan anggotanya kepada pelaku pengeboman ikan, yang tertangkap di sekitar perairan Teluk Saleh, Kecamatan Pelampang, Kabupaten Sumbawa.

“Tidak ada itu, anggota tidak ada yang melakukan pemerasan kepada orang-orang yang ditangkap,” kata Direktur Ditpolair Polda NTB Kombes Pol Gatot Wahyudi kepada wartawan di Mataram, Jumat (18/12).

Diketahui, tudingan itu muncul setelah mendengar keterangan saksi meringankan (a de charge), yakni Indra 15 tahun, yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Cleopatra didampingi anggotanya Hendi Ronanto, dalam persidangan (17/12) di Pengadilan Negeri Mataram.

Indra dihadirkan, karena ikut serta dalam penangkapan dua terdakwa pengeboman ikan yang tidak lain adalah kakek dan pamannya, yakni Nyompah 52 tahun dan Suryadi 18 tahun.

Dalam pengakuannya dihadapan majelis hakim, Indra mengatakan kalau polisi yang menangkapnya telah melakukan pemerasan dengan meminta uang sejumlah Rp2 juta, jika tidak ingin ditangkap.

Terkait hal itu, Gatot Wahyudi menepisnya, melah mengatakan kalau dirinya secara pribadi telah mendengar rekaman anak buahnya saat dilakukan penangkapan di tengah laut itu.

“Saya sudah dengar rekaman anak buah saya saat dilakukan penangkapan, pemerasan itu tidak ada, anak buah saya juga bersumpah tidak pernah melakukannya,” ujar Gatot Wahyudi.

Selain itu, dia juga membantah terkait pengakuan Indra yang mengatakan kalau dirinya bersama kakek dan pamannya itu sempat mendapat perlakuan kasar dengan cara dipukul oleh anggota yang menangkapnya.

Kemudian, terkait dengan pengakuan Indra yang mengatakan kalau seluruh hasil tangkapannya itu bukan menggunakan bom rakitan, melainkan jaring ikan. Gatot menyangkalnya dan mengatakan kalau ikan-ikan yang ditangkap jelas sudah merupakan hasil pengeboman.

Hal itu ditegaskannya berdasarkan keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa ikan-ikan yang ditangkap itu adalah hasil pengeboman, terlihat dari bagian dalam ikan yang diperiksa sudah hancur.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa kedua terdakwa merupakan pemain lama dalam kasus pengeboman ikan di tengah laut. Bahkan, sebelum dilakukan penangkapan, diakui bahwa pihaknya sudah lama mengintai aktivitas kedua terdakwa.

“Kasus ini tidak mungkin dinyatakan P21 oleh jaksa dan sampai disidangkan di pengadilan kalau barang buktinya tidak dinyatakan lengkap,” katanya.

Selain itu, Gatot Wahyudi memahami dengan pernyataan saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. Dia menyerahkan keputusan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

“Sudah biasa lah itu, namanya juga keterangan saksi yang meringankan. Kita tunggu saja nanti putusan dari majelis hakim,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada Senin (21/12) mendatang, majelis hakim mengagendakan untuk tahap penuntutan jaksa. Dalam surat dakwaannya, diketahui bahwa kedua terdakwa terancam Undang-Undang (UU) Nomor 31/2004 Juncto UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan dan UU RI Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu