Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mengklaim upaya pengajuan banding yang dilakukan jaksa terhadap putusan hakim yang menvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena adanya kekhawatiran atas perkembangan kasus tersebut.

“Mengapa JPU dalam peradilan (kasus Ahok, red) ini mengajukan upaya banding adalah dengan dilatar belakangi pula atas kekhawatiran ke depan akan begitu mudahnya menuntut dan melontarkan tuduhan kepada orang atau pihak lain telah melakukan penodaaan terhadap agama,” kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senin (5/6).

“Yang hal tersebut tidak mustahil berkembang lebih luas dengan menuduh dan menghakimi orang lain karena dianggap telah menghina atau melecehkan tokoh yang diidolakannya, dan hal ini sudah mulai nampak (terjadi) kebenarannya.”

Selain itu, sambung dia, upaya hukum banding yang dilakukan jaksa juga berdasarkan atas surat edara Jaksa Agung tahun 1995.

“Standart Oprasional Prosedur (SOP) sesuai surat edara Jaksa Agung (SEJA)No -001/JA/4/1995 tanggal 27 April 1995 tentang pedoman tutuan pidana bahwa apabila terdakwa banding maka JPU harus meminta banding agar bila masih diperlukan masih dapat melajutkan upaya hukum kasasi karena adanya ketentuan Pasal 43 UU Nomor 14 tahun ’95 tentang Mahkamah Agung RI, dan surat edaran MA yang menegaskan penafsiran Pasal 43 UU MA.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu