Masih dikatakan Prasetyo, dalam upaya hukum banding yang diajukan Ahok tentunya dimaksudkan untuk mendapat keringanan hukuman atau pembebasan, namun demikian, berbeda dengan upaya hukim banding yang ditempuh JPU.

“Dimana berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di depan persidangan JPU berkeyakinan bahwa yang terbukti adalah dakwaan subsider pasal 156 KUHP yakni yang menimbulkan permusuhan terhadap golongan tertentu terhadap di wilayah NKRI.”

“Sementara majelis hakim memilih kualifikasi pasal yang terbukti adalah Pasal 156 a KUHP penodaan terhadap agama, shingga demikian ada perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan melajelis hakim. Karenanya, perlu upaya menguji ketepatan pasal dan keterbuktian dakwaan serta menguji kebenaraan materiil sesuai fakta dan bukti yang di temukan dalam persidangan tersebut.” Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu