Juru bicara (Jubir) Wakil Presiden, Husein Abdullah. AKTUAL/ ISTIMEWA

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Wakil Presiden M. Jusuf Kalla, Husein Abdullah, menjelaskan Wapres JK berkompeten sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 Huruf n UU Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan Perindo ke Mahkamah Konstitusi.

“Nah, posisi Pak JK sendiri menjadi menarik karena dia satu-satunya dalam objek perkara yang sedang diajukan dalam uji materi. Beliau berpikir dan posisinya sedang dalam dua masa jabatan. Beliau paling berkompeten untuk itu sehingga mengabdikan diri untuk membantu proses uji materi di MK,” katanya di Kantor Presiden di Jakarta, Senin (23/7).

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan Wapres JK mengajukan diri sebagai pihak terkait atas gugatan Partai Perindo terhadap aturan pembatasan masa jabatan presiden dan wapres tersebut di Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin.

Wapres JK telah menduduki jabatannya dalam dua kali masa jabatan. Pada periode 2004 s.d. 2009, JK menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. JK kembali menduduki sebagai Wakil Presiden pada periode 2014-2019 mendamping Presiden RI Joko Widodo.

Menurut Husein Abdullah, uji materi atas pasal itu diharapkan dapat memastikan aturan tersebut lebih jelas. Dengan demikian, pada masa yang akan datang itu tidak ada lagi polemik dan kontroversi persoalan tersebut.

“Di sini Pak JK betul-betul dalam posisi untuk mengabdikan kepada bagaimana menguji secara hukum karena posisinya yang memang saat ini tepat. Beliau mugkin menjadi satu-satunya di antara yang pernah menjabat, baik presiden maupun wapres, untuk soal ini,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Husein juga mengatakan bahwa wapres berkomunikasi dengan Presiden Jokowi terkait dengan hal itu.

“Karena mereka ‘kan bersama-sama sekarang dalam pemerintahan maupun sehari-hari. Pada hari Jumat, saya dengar Pak JK sedang ada upaya ke arah sana. Jadi, saya kira pihak Pak Jokowi sudah tahu. Tidak mugkin Pak JK bertindak sendiri tanpa komunikasi dengan Presiden, apalagi hal ini menyangkut kebangsaan sehingga sama-sama terbuka,” katanya.

Sementara itu, pembatasan masa jabatan presiden dan wapres terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 7 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam UU tentang Pemilu Pasal 169 Huruf n menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dalam Pasal 227 Huruf I menyebutkan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dilengkapi persyaratan surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sebelumnya, pasal terkait dengan pembatasan jabatan presiden dan wapres pernah digugat di Mahkamah Konstitusi oleh�Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) namun kandas.

Mereka menilai maksud dari dua kali masa jabatan dalam UUD 1945 adalah berturut-turut sehingga mengecualikan bagi mereka yang menduduki dua kali masa jabatan namun tidak berturut-turut, seperti Wapres Jusuf Kalla.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan