Jakarta, Aktual.com – Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai hak monopoli impor komoditas pangan strategis oleh sejumlah BUMN perlu direvisi untuk mencegah penyimpangan seperti kasus PT Garam.
“Hak monopoli sejumlah BUMN terhadap impor bahan-bahan pangan strategis berisiko untuk disalahgunakan sebagaimana yang terjadi pada kasus PT Garam,” kata peneliti bidang perdagangan CIPS Hizkia Respatiadi dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (16/6).
Untuk itu, ujarnya, pemerintah perlu memberi kesempatan perusahaan swasta yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pengadaan bahan-bahan pangan tersebut.
Tentu saja, menurut dia, perusahaan-perusahaan swasta yang dipilih harus melalui proses seleksi yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ia berpendapat bahwa dengan sejumlah kasus yang telah muncul mengindikasikan bahwa sejumlah kebijakan pembatasan impor yang berlaku saat ini justru memicu perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki koneksi politik kuat untuk melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum guna menjaga dominasinya di pasar.
“Dengan membuka akses bagi perusahaan-perusahaan kecil untuk ikut serta menjadi pelaku pasar, pemerintah dapat membuat pasar bahan pangan menjadi lebih kompetitif, sehingga dapat mereduksi kemungkinan terulangnya kasus-kasus di atas,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan