Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. ANTARA/Xinhua/am.

Jakarta, aktual.com – Untuk pertama kalinya, Belanda memasukkan Israel dalam daftar negara yang dianggap mengancam keamanan nasionalnya. Hal ini diungkap dalam laporan Assessment of Threats from State Actors (Penilaian Ancaman dari Aktor Negara) yang dirilis oleh Koordinator Nasional Keamanan dan Kontraterorisme Belanda (NCTV), lembaga utama negara tersebut dalam menangani urusan kontraterorisme.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Israel terlibat dalam upaya manipulasi dan pengaruh terhadap opini publik serta kebijakan di Belanda melalui kampanye disinformasi.

Mengutip laporan the Cradle, Minggu (27/7), laporan itu menyebutkan bahwa “sebuah kementerian Israel telah menyebarkan dokumen kepada jurnalis dan pejabat di Belanda tahun lalu, yang berisi data pribadi warga Belanda.”

Peristiwa ini terjadi setelah insiden kerusuhan yang dilakukan oleh pendukung klub sepak bola Israel, Maccabi Tel Aviv, yang melakukan tindakan provokatif usai kekalahan tim mereka dalam pertandingan di Amsterdam pada November 2024. Insiden tersebut memicu ketegangan dan bentrokan dengan warga lokal.

NCTV dalam laporannya juga mengungkap kekhawatiran terkait ancaman terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag, baik dari Washington maupun Tel Aviv. “Ancaman-ancaman ini dapat berdampak negatif terhadap kinerja pengadilan tersebut,” tulis laporan tersebut.

Israel telah lama dikategorikan sebagai ancaman bagi ICC. Sebagaimana diberitakan The Guardian pada Mei tahun lalu, Tel Aviv dituding menjalankan kampanye intimidasi selama bertahun-tahun terhadap pengadilan tersebut, termasuk aksi “menguntit” dan “mengancam” pejabat pengadilan, guna menggagalkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh Israel.

Sejak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel dan mantan Menteri Pertahanannya tahun lalu, Amerika Serikat pun menjatuhkan sanksi terhadap lembaga tersebut.

Perlu dicatat bahwa Israel dan AS bukan merupakan penandatangan Statuta Roma 1998 dan juga bukan anggota ICC.

Undang-Undang Perlindungan Anggota Militer Amerika tahun 2002, yang dikenal sebagai Hague Invasion Act, memberi kewenangan kepada Presiden AS untuk menggunakan “segala cara yang diperlukan dan sesuai” untuk membebaskan personel AS atau sekutunya yang ditahan oleh ICC – termasuk melalui kekuatan militer. Undang-undang ini juga membatasi ruang kerja sama antara AS dan ICC.

Dalam laporan Assessment of Threats from State Actors, NCTV menekankan bahwa Belanda memiliki “tanggung jawab khusus” untuk melindungi operasional lembaga-lembaga hukum internasional yang berada di wilayahnya.

Walaupun sebelumnya NCTV telah menyatakan kekhawatiran terhadap penggunaan perangkat lunak mata-mata (spyware) buatan Israel, laporan terbaru ini tidak mencantumkan Israel dalam bagian yang membahas aktivitas spionase.

Adapun spyware Israel diketahui telah menginfeksi perangkat jutaan orang di seluruh dunia, termasuk jurnalis dan aktivis, serta digunakan sebagai alat dalam operasi pembunuhan terarah (targeted assassinations).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain