Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 13 aktivis kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang terlibat aktivitas orasi menuntut referendum di Lapangan Kampung Bhintuka-SP13 pada Selasa (5/4), akhirnya dibebaskan dengan syarat tetap wajib lapor ke Polres Mimika.
Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso, mengatakan terkait kasus tersebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Steven Itlay selaku pimpinan KNPB wilayah Mimika dan Yus Wenda karena menganiaya Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso saat polisi hendak membubarkan paksa kegiatan KNPB.
“Saudara Steven Itlay disangkakan melakukan tindak pidana makar yaitu melanggar ketentuan Pasal 106 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan subsider Pasal 160 KUHP. Sedangkan saudara Yus Wenda disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP,” kata Yustanto di Timika, Kamis (7/4).
Pihaknya telah memberi peringatan kepada belasan aktivis KNPB yang telah dilepas agar tidak mengulangi kegiatan yang bersifat melawan hukum dan berindikasi perbuatan makar.
“Kalau mereka masih mengulangi hal-hal seperti itu, kami langsung tangkap dan proses mereka sebagai tersangka,” jelasnya.
Adapun proses hukum terhadap tersangka Steven Itlay dan Yus Wenda masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Polda Papua, apakah akan digelar di Polda Papua di Jayapura atau di Timika.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara