Jakarta, Aktual.co —Sebanyak 11 Anggota DPRD Kota Bekasi menolak mengembalikan mobil dinas lama, namun tak menolak menerima mobil dinas yang baru.
Padahal, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Yayan Yuliana, sesuai aturan yang berlaku, para anggota dewan itu harusnya mengembalikan dulu mobil dinas lama untuk diganti dengan yang baru.
“Tapi justru dua-duanya mereka pakai,” ujar dia, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/1).
Hingga sekarang, pihaknya masih mengupayakan komunikasi efektif agar si anggota dewan mengembalikan mobil. Upaya paksa dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) juga akan dilakukan apabila si dewan tetap ngeyel.
“Agar menarik paksa. Karena kita sudah berupaya dengan pihak Satpol PP dan Setwan, tapi belum membuahkan hasil,” kata dia.
Yayan mencontohkan anggota dewan yang memegang dua mobil dinas, seperti Anggota DPRD dari Gerindra, M Dian. “Dua unit mobil dinas berupa Mitsubishi Pajero hingga kini masih dipegang (dia).”
Sebanyak 50 unit mobil dinas baru sudah disiapkan bagi anggota DPRD periode 2014-2019. Mobil dinas baru itu berupa Toyota Innova untuk anggota, dan Toyota Fortuner bagi pimpinan DPRD. “Mobil dinas baru itu telah seluruhnya kami pinjamkan kepada dewan terpilih,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















