Jakarta, Aktual.com – Belasan anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan dugaan pemberian gratifikasi Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mendapatkan ancaman dari pihak tak dikenal.
Ancaman yang diterima, baik secara fisik, psikis maupun administrasi. Hingga kemudian membuat para wakil rakyat ini harus melaporkan tindakan tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, untuk ancaman administrasi diantaranya terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD hingga ancaman karir terhadap keluarga para pelapor yang menjadi PNS di lingkungan Pemkab Tanggamus.
“Ancaman semakin nyata saat KPK mulai menyelidiki kasus ini, sehingga Oktober lalu LPSK menaikan bentuk perlindungan menjadi pendampingan fisik melekat,” tutur Lili, di Jakarta, Sabtu (24/12).
Saat ini, sambung dia, belasan anggota DPRD tersebut sudah mendapatkan pengawasan setelah pihak LPSK berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Atas bantuan dan kerjasama dengan Polda Lampung, LPSK mendapatkan bantuan pengamanan 24 jam untuk tiap pelapor.
“Dan kemarin, Jumat (23/12), kami kembali meminta peningkatan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
LPSK sendiri mengapresiasi langkah KPK dalam menangani kasus ini, dan menghimbau semua pihak untuk menaati aturan yang berlaku terkait kasus ini.
“Mari kita hargai proses hukum termasuk diantaranya dengan tidak mempengaruhi pelapor dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana kasus ini,” tandasnya.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid