Jakarta, Aktual.com – Dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mencantumkan nama anggota DPR RI 2009-2014 yang diduga menerima uang terkait pembahasan proyek e-KTP. Ada alasan tersendiri yang menurut pihak KPK menjadi penyebab hilangnya belasan nama itu.
“Karena kami lebih fokus pada pembuktian perbuatan terdakwa (Andi Narogong),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/8).
Memang ada perbedaan antara dakwaan yang disusun KPK untuk Andi Narogong dengan dakwaan 2 terdakwa kasus e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto.
Bedanya, di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto KPK menuangkan nama para anggota DPR 2009-2014 yang ditengarai menerima uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPD, lengkap dengan nominalnya.
Namun menurut Febri, dalam pembuktiannya nanti KPK akan tetap memanggil beberapa pihak yang diduga kuat menerima ‘uang panas’ kasus e-KTP. Sebab dalam dakwaan KPK menyebut ada pimpinan Badan Anggaran DPR 2009-2014 yang menerima uang dari Andi, serta beberapa anggota di luar Banggar.
“Namun nanti tetap dalam proses persidangan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut,” terang Febri.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, setidaknya ada puluhan nama wakil rakyat periode 2009-2014 yang disinyalir menerima uang dari Andi Narogong. Beberapa nama yang disebut yakni, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Ganjar Pranowo, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung dan Teguh Juwarno.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan