Jakarta, Aktual.com — Belasan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV terancam tidak lulus seleksi tahap dua. Pasalnya, mereka belum bersedia untuk menandatangani surat pernyataan penulusuran rekam jejak.

Juru bicara pansel Betti Alisjahbana mengungkapkan terdapat setidaknya 14 nama yang tidak bersedia untuk ditelusuri rekam jejaknya. “Hingga saat ini dari 48 capim KPK, 34 diantaranya sudah menandatangani surat pernyataan, tinggal 14 lagi yang belum. Batas akhirnya adalah tanggal 23 Juli 2015,” ungkap Betti, saat dikonfirmasi Rabu (22/7).

Betti menegaskan, masih ada waktu satu hari lagi untuk panitia melakukan seleksi tahap tiga yakni profille assessment, jika menolak pada tahap tersebut, pihaknya akan langsung menggugurkan para kandidat tersebut.

“Capim yang tidak bersedia tanda tangan surat pernyataan, otomatis gugur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pansel telah meloloskan 48 nama Capim KPK untuk mengikuti seleksi tahap tiga yaitu penilaian profil. Rencananya tahap tersebut akan dilakukan pada 27-28 Juli 2015 sejak pukul 07.00 WIB di Pusdiklat Kementerian Kesehatan, Jalan Hang Jebat Raya, Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu