Ilustrasi DPT

Ratahan, aktual.com – Sebanyak 18 ribu warga Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), diperkirakan tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam database di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Ketika kami menyandingkan antara NIK yang ada di DPT Pemilu 2019 dengan data base kependudukan, kami dapati ada sekitar 18.000 yang NIK-nya tidak cocok dari total DPT yang ada yakni 83.634 pemilih,” kata Kepala Disdukcapil David Lalandos di Ratahan, Selasa (5/3).

Ia menyebutkan dari penyandingan tersebut, sebanyak 65.000 orang terdaftar dalam DPT yang sesuai dengan NIK dalam data base kependudukan.

Upaya penyandingan tersebut dilakukan pihaknya setelah banyaknya keluhan dari masyarakat yang akan melakukan perubahan NIK karena tidak sesuai dengan DPT.

“Ini (penyandingan) didasari oleh banyaknya keluhan masyarakat yang ingin mengubah NIK karena tidak cocok dengan yang ada di DPT. Tapi sesuai aturannya NIK harus sesuai dengan yang dikeluarkan Disdukcapil, bukan menyesuaikan dengan DPT,” jelasnya.

Terkait hal ini menurut David, Disdukcapil segera menyampaikan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Data Perencanaan Irfan Rabuka mengaku akan melakukan pencermatan terhadap data pemilih.

“Kami akan melihat dan melakukan pencermatan kembali terhadap data pemilih yang sudah ada untuk melakukan pencocokan,” katanya.

Ia menambahkan, pencermatan tersebut akan dilaksanakan dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dia mengungkapkan, tahapan pencermatan dan pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan sampai 17 Maret mendatang.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin