Jakarta, Aktual.com – Belasan warga negara asing (WNA) asal China kembali diringkus oleh petugas imigrasi. Ada 12 WNA China yang ditangkap, lantaran diduga menyalahi izin tinggal.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno memaparkan belasan orang China ini diringkus oleh Timpora termasuk anggota Kantor Imigrasi Klas II Bogor, di pedalaman Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 13.30, Selasa (11/1).
“12 WNA China ditangka di Desa Banyuwangi, Kampung Cihideung. Dari 12 orang, 9 diantaranya ditangkap di tengah hutan karena melarikan diri,” ungkap Agung, lewat pesan elektronik, Rabu (11/1).
Kata Agung sempat terjadi pengejaran. Seperti ia jelaskan, saat hendak ditangkap 9 WNA asal ‘Negeri Tirai Bambu’ berlari ke arah hutan, dengan terpaksa Timpora pun harus menyisir hutan tersebut.
“Tim imigrasi dibagi 2, dari pintu depan di Desa Banyuwangi, dan dari sisi belakang tambang Desa Cintamanik. Dimulai dengan jalan kaki selama 2,5 jam lebih,” paparnya.
Setelah beberapa jam menyisir, 9 WNA yang kabur ini ditangkap, dan diserahkan ke pihak Kanim Klas II Bogor untuk diperiksa dan membuka penyidikan.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby