Jakarta, Aktual.com – Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan hari ini memanggil 12 Warga Negara Asing (WNA). Mereka kedapatan bekerja di Indonesia tanpa mengantongi dokumen lengkap.
Keberadaan belasan pekerja asing ilegal itu diketahui saat digelar razia di PT Huawei yang berkantor di lantai 6-8, Menara 88, Casablanca, Jaksel Jumat 27 November pekan lalu.
Direktur Utama Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Jaksel, Yuri Saleh mengatakan saat dirazia, ke-12 pekerja itu tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen keimigrasian. Seperti paspor, izin tinggal dan Kitas(kartu izin tinggal terbatas/tetap) untuk tenaga kerja asing.
“Hari ini kita panggil untuk pendalaman mengapa mereka tak dapat menunjukkan dokumen. Dan mereka di situ (Huawei) sedang apa,” ujar Yuri, di Jakarta, Senin (30/11) siang.
Dalam razia pekan lalu, tutur dia, didapati ada 32 WNA yang bekerja di PT Huawei. Dengan rincian 27 orang WNA asal Tiongkok, dua WNA asal India, satu asal Filipina, satu orang WNA asal Hongkong dan satu orang WNA asal Malaysia.
Tapi hanya 12 pekerja asing yang tidak mengantongi dokumen keimigrasian. Mereka diduga telah melanggar pasal 71 Junto pasal 116, pasal 75 ayat 1 tentang Keimigrasian. Apabila terbukti bersalah, ke-12 WNA itu pun terancam dideportasi.
“Apabila terbukti bersalah nanti, kita tindak lanjuti melalui proses pro justitia, bisa juga nanti dideportasi. Kita pun tentu melakukan pembinaan terhadap WNA itu untuk menaati hukum kita,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: